Arsip | Fiqh/Fatwa Kontemporer RSS feed for this section

Menjaga Kesucian Diri

4 Jun

Islam adalah agama yang mencintai kesucian, baik kesucian fisik atau ruhani. Tidak ada agama yang begitu peduli dengan masalah kesucian. Kita akan temukan bahwa di antara wahyu yang pertamakali turun kepada Nabi Muhammad saw. adalah ayat, ‘Dan pakaianmu bersihkanlah’. (Q.s. al-Mudatstsir/74: 4)

Bahkan, lebih dari itu, Islam memerintahkan umatnya untuk berhias-diri. Di antara perintah Allah swt. tentang hal ini adalah, ‘Hai manusia, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…’ (Q.s. al-A‘raf/7: 31)

Selain Islam, tidak ada agama yang menaruh perhatian besar terhadap masalah kesucian. Pada abad pertengahan, para pendeta Kristen mendekatkan diri kepada Tuhan dengan cara tidak membersihkan badan dengan air. Mereka beranggapan bahwa makin kotor badan mereka, maka Tuhan makin dekat dengan mereka. Sebuah pandangan yang konyol!

Untuk menjaga kesucian diri, maka dalam Islam dikenal istilah thaharah. Secara bahasa, thaharah artinya kebersihan diri dari kotoran-kotoran hissiyyah (yang dapat di-indra) maupun kotoran-kotoran maknawiyyah (yang tidak dapat di-indra).

Lawan dari thaharah adalah najasah (najis). Najis ada yang hissiyyah dan maknawiyyah. Najis hissiyyah dapat dihilangkan dengan air dan alat-alat lain yang menyucikan. Najis maknawiyyah tidak dapat dihilangkan kecuali dengan taubat dan iman.

Umumnya, dalam kitab-kitab fiqh, para fuqaha meletakkan masalah Thaharah di bab pertama. Mengapa? Karena kewajiban pertama seorang hamba kepada Allah swt. adalah beribadah kepada-Nya. Ibadah yang paling agung adalah shalat, yang merupakan fondasi agama. Dan, syarat pertama dari shalat adalah thaharah (bersuci), sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw, ‘Shalat tidak diterima Allah jika  tanpa bersuci terlebih dahulu’. (Hadits, riwayat Muslim)

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan pada suatu kali Rasulullah saw. bersabda, ‘Kesucian-diri adalah separuh iman’. (Hadits, riwayat Muslim)

 

Berhaji dengan Harta Haram

25 Mei

Haji adalah ibadah yang ‘istimewa’. Salah satu keistimewaannya — dibanding shalat, zakat, dan puasa — adalah bahwa perintah haji selalu digandengkan dengan redaksi semata-mata untuk Allah. Perhatikan firman-firman Allah swt. berikut.

 ‘Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah semata-mata untuk Allah…’ (Q.s. al-Baqarah/2: 196)

‘… bagi manusia diwajibkan melaksanakan haji semata-mata untuk Allah, yaitu bagi mereka yang memiliki kemampuan melakukan perjalanan ke Baytullah…’ (Q.s. Ali Imran/2: 97)

Dengan demikian, ibadah haji harus dilakukan dengan segala sesuatu yang diridhai Allah swt., mulai dari niatnya, ongkos perjalanannya, sampai prosesnya pelaksanaannya.

Rasulullah saw. pernah bersabda,

‘Sesungguhnya Allah itu baik, dan Ia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik-baik saja’. (Hadits, riwayat Muslim, at-Tirmidzi, dan Ahmad)

Ibnu Hisyam dalam Sirah-nya menceritakan peristiwa menarik tentang sikap masyarakat Quraisy terhadap Ka’bah. Saat itu, kondisi Ka‘bah mulai rapuh, sehingga perlu diperbaiki. Masyarakat Quraisy melakukan rapat. Dalam rapat itu, salah seorang dari mereka mengingatkan,

‘Wahai masyarakat Quraisy, janganlah kalian masukkan anggaran biaya pembangunannya dari hasil usaha kalian, kecuali dari sumber yang baik-baik saja. Jangan pula dari hasil merampok, jual beli riba, atau dari hasil menzalimi orang lain!’.

Masya Allah! Jika orang kafir Quraisy saja tidak ingin membangun Ka‘bah dengan harta yang haram, apalagi kita kaum Muslim, yang percaya dengan Allah swt. Kita tentu lebih pantas memuliakan Ka‘bah melebihi mereka.

Oleh karena itu, berdasarkan petunjuk Allah swt. dan Rasul-Nya, berhaji dengan harta haram tidak dibolehkan. Larangan ini juga berlaku untuk ibadah umrah.

Haramkah Mendengarkan Nyanyian dan Musik?

22 Mar

Syaikh al-Albani pernah mengkritik salah satu tulisan Syaikh Yusuf Qardhawi yang terdapat dalam buku al-Halal wa al-Haram fi al-Islam yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik.

Syaikh al-Albani memang dikenal sebagai kritikus. Hampir semua karya-karya ulama dikritisinya. Biasanya, beliau memulai kritiknya dari sudut pandang ilmu hadits. Al-Albani memang dikenal sebagai kritikus hadits (muhaqqiq al-hadits). Ada beda antara kritikus hadits (muhaqqiq al-hadits) dengan muhaddits. Seorang muhaddits adalah al-hafizh, yaitu menghapal ribuan hadits lengkap dengan sanad (matarantai)-nya. Seorang kritikus hadits belum tentu muhaddits. Yang namanya kritikus hadits banyak sekali. Jadi, kritikus hadits bukan hanya al-Albani, yang selama ini dikira sebagian orang.

Dalam buku Ghayah al-Maram, yang mengkritik pandangan al-Qardhawi, Syaikh al-Albani berkata,

‘Penulis kitab itu (maksudnya: al-Qardhawi) hanyalah mengulang-ulang pendapat dengan mengutip pandangan Ibn Hazm dan Ibn al-Arabi… padahal empat imam mazhab sepakat akan keharaman nyanyian dan musik. Sunnah yang shahih juga menguatkan akan keharamannya. Oleh karena itu, tidak pantas seorang alim yang mulia (maksudnya: al-Qardhawi) melakukan yang sebaliknya’.

Begitu kritik al-Albani. Anehnya, al-Albani mengutip pandangan imam mazhab, padahal ia adalah orang yang mempropagandakan anti-mazhab. Lebih aneh lagi ketika ia mengatakan bahwa imam mazhab sepakat akan keharaman nyanyian dan musik, padahal tidaklah demikian. Dan yang paling aneh lagi adalah, beliau melarang orang bertaklid kepada imam mazhab, namun ia membiarkan orang lain bertaklid kepadanya.

Syaikh Yusuf Qardhawi menanggapi kritik al-Albani dengan kepala dingin dan kesantunan. Kedalaman ilmunya dan kerendahhatiannya mengharuskan ia bersikap seperti itu. Beliau tidak menanggapinya dengan hanya sekedar membuat pernyataan singkat, namun ia membuat tanggapan secara ilmiah, yaitu dengan menulis buku Fiqh al-Ghina’ wa al-Musiqi ala Dhaw‘ al-Quran wa al-Sunnah (Hukum Nyanyian dan Musik menurut Persfektif al-Quran dan as-Sunnah). Buku setebal 255 halaman itu dilengkapi dengan pandangan para sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in, dan imam mazhab terhadap nyanyian dan musik. Pada bagian penutup buku, al-Qardhawi menuliskan daftar karya-karya ulama tentang nyanyian dan musik, mulai dari ulama terdahulu sampai ulama masa kini. Karya al-Qardhawi itu diterbitkan oleh penerbit Maktabah Wahbah di Kairo, Mesir.

Dalam buku itu, terlihat sekali kedalaman ilmu Syaikh Qardhawi dan kedangkalan kritik al-Albani. Syaikh Qardhawi berhasil memetakan bagaimana kedudukan nyanyian dan musik. Begitulah sikap orang-orang yang berilmu.

Buku al-Qardhawi terlalu tebal untuk dituliskan di sini. Saya akan tuliskan pandangan ulama lain yang sejalan dengan pandangan al-Qardhawi.

Syaikh Ali Jum’ah, mufti negara Mesir, pernah ditanya tentang hukum mendengarkan musik.

Beliau menjawab,

Musik adalah suara yang menghasilkan keindahan sekaligus keburukan. Nabi pernah bersabda, ‘Bacalah al-Quran dengan logat orang Arab, jangan baca al-Quran dengan logat orang yang bergelimang dosa (Hadits, riwayat at-Thabrani, al-Bayhaqi, dan al-Haytsami)

Sungguh, ada perbedaan yang besar antara musik yang menuntun kepada iman kepada Allah dan musik yang mengajak kepada kekejian. Bagaimanapun juga, yang namanya suara ya suara, jika baik ia menjadi baik, jika buruk ia menjadi buruk. Ini adalah pendapatnya Ibn Hazm dan Syaikh Abdul Ghani an-Nabilisi.

Ibnu Sam’ani menulis kitab yang bernama as-Sima’ yang diterbitkan oleh Majlis Luhur Urusan Keislaman, yang merupakan buku yang bermanfaat yang sepatutnya dibaca. Di dalamnya ada banyak pandangan yang menyatakan tentang masalah ini. Namun, pandangan yang terbaik dan yang lebih sesuai adalah pandangan yang mengatakan bahwa: musik adalah suara yang jika ia baik maka menjadi baik, jika ia buruk maka menjadi buruk.

Jika nyanyian itu mengajak kepada kecintaan kepada Allah dan berisi pujian terhadap Rasulullah saw. dan dapat menambah keimananan, mengajak kepada cinta negara, mengajak kepada kemulian hidup, maka nyanyian hukumnya menjadi  HALAL. Jika sebaliknya, maka menjadi HARAM dan MAKRUH, bergantung pada kadar kerusakan yang ditimbulkannya.

Pandangan Syaikh Ali Jum’ah ini dapat dibaca dalam bukunya, al-Kalim at-Thayyib: Fatawa Ashriyyah (Ucapan yang Sejuk: Fatwa-fatwa Kontemporer), yang diterbitkan oleh penerbit Dar el-Salam, Kairo, Mesir.


Menyoal Fatwa tentang Merokok

16 Mar

Para ulama memberikan beragam fatwa tentang merokok. Sebagian mengatakan hukum merokok adalah halal. Sebagian mengatakan hukumnya makruh. Sebagian mengatakan hukumnya haram. Sebagian lagi mengatakan bahwa merokok sama dengan minum khamr, sehingga pelakunya perlu dikenai had (sanksi).

Di Indonesia, Majlis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram tentang merokok. Ormas Muhammadiyah dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan fatwa yang sama.

Islam adalah solusi. Tidak ada satu masalah pun yang tidak ada solusinya dalam ajaran Islam. Begitu pula masalah hukum merokok. Bagaimana dengan orang yang berusaha berhenti merokok, namun selalu kalah dengan ‘kebiasaan’ buruknya itu?

Saya bukan perokok. Namun, saya menemukan fatwa tentang merokok, yang menurut saya, cukup elegan. Fatwa itu datangnya dari ulama kharismatik dan pakar tafsir abad ini, yaitu Prof Dr Syaikh Wahbah az-Zuhayli dari Syiria. Beliau sering diundang oleh dunia islam internasional. Bahkan, beliau sudah berulangkali datang ke Indonesia.

Dalam Fatawa al-Ashr (Fatwa Kontemporer), Syaikh Wahbah az-Zuhayli berpendapat,

Hukum merokok adalah makruh. Namun, jika dokter mengatakan bahwa dengan merokok kesehatan Anda makin memburuk, maka hukum merokok menjadi haram. Menurut pandangan saya, rokok dampaknya lebih buruk dari khamr. Sebenarnya, merokok adalah kebiasan yang buruk. Oleh karena itu, jangan Anda merokok di depan anak-anak Anda, agar mereka tidak belajar kebiasaan buruk itu dari Anda. Jangan pula Anda merokok di tempat keramaian (banyak orang). Ketika Anda merokok, berarti Anda sudah melakukan suatu keburukan. Ketika Anda melakukan suatu keburukan, maka iringilah dengan melakukan suatu kebaikan, sehingga keburukan tersebut terhapus. Oleh karena itu, (jika Anda masih merokok juga) wajib bagi Anda untuk mengeluarkan sedekah sebesar harga rokok yang Anda hisap.

Fatwa itu saya nilai aktual, komprehensif, sekaligus sejuk. Semoga Allah swt. merahmati Syaikh Wahbah az-Zuhayli.