Haramkah Mendengarkan Nyanyian dan Musik?

22 Mar

Syaikh al-Albani pernah mengkritik salah satu tulisan Syaikh Yusuf Qardhawi yang terdapat dalam buku al-Halal wa al-Haram fi al-Islam yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik.

Syaikh al-Albani memang dikenal sebagai kritikus. Hampir semua karya-karya ulama dikritisinya. Biasanya, beliau memulai kritiknya dari sudut pandang ilmu hadits. Al-Albani memang dikenal sebagai kritikus hadits (muhaqqiq al-hadits). Ada beda antara kritikus hadits (muhaqqiq al-hadits) dengan muhaddits. Seorang muhaddits adalah al-hafizh, yaitu menghapal ribuan hadits lengkap dengan sanad (matarantai)-nya. Seorang kritikus hadits belum tentu muhaddits. Yang namanya kritikus hadits banyak sekali. Jadi, kritikus hadits bukan hanya al-Albani, yang selama ini dikira sebagian orang.

Dalam buku Ghayah al-Maram, yang mengkritik pandangan al-Qardhawi, Syaikh al-Albani berkata,

‘Penulis kitab itu (maksudnya: al-Qardhawi) hanyalah mengulang-ulang pendapat dengan mengutip pandangan Ibn Hazm dan Ibn al-Arabi… padahal empat imam mazhab sepakat akan keharaman nyanyian dan musik. Sunnah yang shahih juga menguatkan akan keharamannya. Oleh karena itu, tidak pantas seorang alim yang mulia (maksudnya: al-Qardhawi) melakukan yang sebaliknya’.

Begitu kritik al-Albani. Anehnya, al-Albani mengutip pandangan imam mazhab, padahal ia adalah orang yang mempropagandakan anti-mazhab. Lebih aneh lagi ketika ia mengatakan bahwa imam mazhab sepakat akan keharaman nyanyian dan musik, padahal tidaklah demikian. Dan yang paling aneh lagi adalah, beliau melarang orang bertaklid kepada imam mazhab, namun ia membiarkan orang lain bertaklid kepadanya.

Syaikh Yusuf Qardhawi menanggapi kritik al-Albani dengan kepala dingin dan kesantunan. Kedalaman ilmunya dan kerendahhatiannya mengharuskan ia bersikap seperti itu. Beliau tidak menanggapinya dengan hanya sekedar membuat pernyataan singkat, namun ia membuat tanggapan secara ilmiah, yaitu dengan menulis buku Fiqh al-Ghina’ wa al-Musiqi ala Dhaw‘ al-Quran wa al-Sunnah (Hukum Nyanyian dan Musik menurut Persfektif al-Quran dan as-Sunnah). Buku setebal 255 halaman itu dilengkapi dengan pandangan para sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in, dan imam mazhab terhadap nyanyian dan musik. Pada bagian penutup buku, al-Qardhawi menuliskan daftar karya-karya ulama tentang nyanyian dan musik, mulai dari ulama terdahulu sampai ulama masa kini. Karya al-Qardhawi itu diterbitkan oleh penerbit Maktabah Wahbah di Kairo, Mesir.

Dalam buku itu, terlihat sekali kedalaman ilmu Syaikh Qardhawi dan kedangkalan kritik al-Albani. Syaikh Qardhawi berhasil memetakan bagaimana kedudukan nyanyian dan musik. Begitulah sikap orang-orang yang berilmu.

Buku al-Qardhawi terlalu tebal untuk dituliskan di sini. Saya akan tuliskan pandangan ulama lain yang sejalan dengan pandangan al-Qardhawi.

Syaikh Ali Jum’ah, mufti negara Mesir, pernah ditanya tentang hukum mendengarkan musik.

Beliau menjawab,

Musik adalah suara yang menghasilkan keindahan sekaligus keburukan. Nabi pernah bersabda, ‘Bacalah al-Quran dengan logat orang Arab, jangan baca al-Quran dengan logat orang yang bergelimang dosa (Hadits, riwayat at-Thabrani, al-Bayhaqi, dan al-Haytsami)

Sungguh, ada perbedaan yang besar antara musik yang menuntun kepada iman kepada Allah dan musik yang mengajak kepada kekejian. Bagaimanapun juga, yang namanya suara ya suara, jika baik ia menjadi baik, jika buruk ia menjadi buruk. Ini adalah pendapatnya Ibn Hazm dan Syaikh Abdul Ghani an-Nabilisi.

Ibnu Sam’ani menulis kitab yang bernama as-Sima’ yang diterbitkan oleh Majlis Luhur Urusan Keislaman, yang merupakan buku yang bermanfaat yang sepatutnya dibaca. Di dalamnya ada banyak pandangan yang menyatakan tentang masalah ini. Namun, pandangan yang terbaik dan yang lebih sesuai adalah pandangan yang mengatakan bahwa: musik adalah suara yang jika ia baik maka menjadi baik, jika ia buruk maka menjadi buruk.

Jika nyanyian itu mengajak kepada kecintaan kepada Allah dan berisi pujian terhadap Rasulullah saw. dan dapat menambah keimananan, mengajak kepada cinta negara, mengajak kepada kemulian hidup, maka nyanyian hukumnya menjadi  HALAL. Jika sebaliknya, maka menjadi HARAM dan MAKRUH, bergantung pada kadar kerusakan yang ditimbulkannya.

Pandangan Syaikh Ali Jum’ah ini dapat dibaca dalam bukunya, al-Kalim at-Thayyib: Fatawa Ashriyyah (Ucapan yang Sejuk: Fatwa-fatwa Kontemporer), yang diterbitkan oleh penerbit Dar el-Salam, Kairo, Mesir.


12 Tanggapan to “Haramkah Mendengarkan Nyanyian dan Musik?”

  1. Fulan 17 September 2019 pada 01:59 #

    Wahabi pasti rujukannya syekh Albani… Ga ada yg bisa diterima wahabi semua sesat

  2. سلام 25 Mei 2012 pada 17:08 #

    coba kita pikirkan.. Apa manfaatnya buat kita dan apa ruginya buat kita?

  3. سلام 25 Mei 2012 pada 17:04 #

    klu dipikir2… Apasih untungnya musik? Lihat penyanyi2 di tv, ndak ada yg sopan. Bahkan ada yg mengatakan lagu islami, tp penyanyinya menggunakan pakaian yg ketat menampakkan lekukan tubuhnya.

  4. Oki 22 Maret 2010 pada 18:03 #

    Alhamdullilah bertambah ilmu ane, doain ya BANG AZIEM semoga ilmu yg ente bagi memberikan manfaat buat yg baca.

  5. arroudloh 22 Maret 2010 pada 11:30 #

    assalamu’alaikum wr wb
    dulu saya pernah berguru ma pengikut al bani di malang.. katanya, semua alat musik haram kec rebana. itupun halal kalau ada penganten saja.
    semuanya serba haram, syirik n bid’ah.
    alhamdulillah sekarang ALLAH bukakan pintu hidayah buat saya setelah sering ke forum Majelis Rasulullah SAW.
    mohon doanya
    jazakumullah khair

    • Bang Aziem 22 Maret 2010 pada 23:14 #

      Sebenarnya dlm ajaran Islam, lebih banyak hal yang dibolehkan dibanding yang tdk dibolehkan. Mengharamkan sesuatu yang dibolehkan, maka itu artinya ‘menyempitkan yang sudah luas’. Akhirnya, kita menjadi susah sendiri.

      Kata Rasul saw., ‘Barangsiapa yang berjalan menuju majlis ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalan menuju surga’.

      Sama2 doa dan sama2 menguatkan, ya akhi…

  6. Rizki Dermawan 22 Maret 2010 pada 09:45 #

    aduh aduh saya jadi pusing ni mas

    • Bang Aziem 22 Maret 2010 pada 09:49 #

      biasanya, pusing tanda ada yang tidak seimbang 🙂

      • Rizki Dermawan 22 Maret 2010 pada 21:12 #

        iya memang ada yang tidak seimbang dalam hidup saya..
        semoga Allah membuka pintu hidayahnya untuk saya..

        Amin

      • Bang Aziem 22 Maret 2010 pada 23:06 #

        Pintu hidayah selalu terbuka bagi yang mencarinya, dan Allah tahu siapa hamba-Nya yang berhak diberikan hidayah.
        Terimakasih sdh silaturrahim, insya Allah diganjar kebaikan.. 🙂

Trackbacks/Pingbacks

  1. Apa Jadinya Jika Tuhan Tidak Menciptakan Hawwa? « Sebening Mata Air - 9 Mei 2012

    […] Menurut saya, lagu ini liriknya bagus. Manis didengar semanis sugar (gula) dan suara vokalis-nya bening Sebening Mata Air. Musiknya apik. Digarap dengan serius. Punya citarasa tersendiri. Lagu ini bercerita tentang kewajiban sang anak  untuk bersyukur dan berbakti terhadap orangtua, lebih-lebih kepada ibu. Lagu ini mungkin tidak dirancang untuk masuk dalam genre musik religi, namun saya kira isinya agamis, artinya selaras dengan pesan agama. Lagu ini bisa dinikmati oleh para remaja atau anak sekolah. Daripada mendengarkan lagu yang destruktif, lebih baik mendengarkan lagu-lagu seperti ini. (Buat pembaca yang kurang sreg dengan lagu dan musik, silakan baca tulisan saya sebelumnya: Haramkah Mendengarkan Nyanyian dan Musik?) […]

Tinggalkan Balasan ke Bang Aziem Batalkan balasan